2 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Ternyata Residivis

11 hours ago 5

Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap dua tersangka merupakan residivis kasus serupa.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100 ribu sejumlah 360 ribu lembar. Kami ulangi, sejumlah 360 ribu lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 22.00 WIB pada Jumat (21/8) kemarin. Sebanyak 4 tersangka dari kasus ini berinisial S, NC, D, dan AB.

Victor mengatakan dua pelaku yang merupakan residivis, yakni tersangka S dan D. Dia menegaskan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

"Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama," ujarnya.

Dia mengatakan uang palsu yang dicetak para tersangka memiliki kualitas grade A, yakni memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara. Dia mengatakan sindikat ini bekerja sama menginfokan terkait kegiatan pembuatan uang palsu termasuk untuk perekrutan.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," kata Victor.

"Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tonton juga video "Polisi Tangkap 2 WN Liberia Penipu Modus Black Dollar di Jakbar"

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |