Polda Metro Tangkap Ayah di Cakung Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

3 days ago 2

Jakarta -

Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku memerkosa putrinya lebih dari sekali.

Perkara tersebut ditangani setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jaktim dan Jakarta Barat (Jakbar).

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak," kata Rita dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan. Proses penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi hingga tersangka berhasil diamankan.

Tersangka DA diproses dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan hubungan tersangka sebagai orang tua kandung korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.

Permohonan Restitusi ke LPSK

Sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan bahwa keberanian anak untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya perlu disambut dengan perlindungan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.

"Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat," ungkap Kombes Budi.

Tonton juga video "Bos Resto Korea yang Dipolisikan Perkosa Karyawan Bantah Kabur"

(jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |