PKS Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus di RUU Pemilu

4 days ago 5
Jakarta -

PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. PKS menilai PT justru masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik.

"Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Sekjen PKS M Kholid, Jumat (30/1/2026).

Menurut Kholid, ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan. Dengan begitu, proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," katanya.

Terkait usulan fraksi gabungan oleh PAN, PKS memandang bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif. Menurutnya, fraksi merupakan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai sehingga tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan.

"Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan," ujar Kholid.

Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.

"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.

(fca/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |