Pekanbaru -
Tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan terus melakukan upaya penyidikan untuk mempersempit ruang gerak pemburu yang menewaskan gajah Sumatera di areal konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Salah satunya dengan menelusuri sindikat penjual gading gajah.
"Jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga adanya pelaku melakukan penjualan gading gajah atau hewan yang dilindungi tersebut kami telusuri," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (19/2/2026).
Penyidik saat ini telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi untuk melacak pemburu liar yang menewaskan gajah Sumatera tersebut. Para saksi merupakan saksi di lokasi kejadian hingga masyarakat sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya semangat dari Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Baik saksi di sekitar TKP, areal sekitar perusahaan," ungkapnya.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan mengungkap tabir pelaku pembunuhan gajah. Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pengusutan kasus tersebut.
"Dari 40 saksi ini kami berharap, karena pemeriksaan ini dilakukan secara intensif dan kami berkoordinasi dengan BKSDA Ria, pemeriksaan ini tidak melepaskan upaya scientific investigation," ungkapnya.
Kombes Pandra menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan gajah tersebut. Hal ini juga menegaskan semangat Polda Riau dalam pengejawantahan Green Policing yang menjadi program unggulan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
"Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," jelasnya.
Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) malam. Hasil nekropsi (bedah bangkai) ditemukan adanya proyektil pada tengkorak belakang gajah yang menandakan bahwa gajah liar tersebut tidak mati secara alami, melainkan dibunuh.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk mengungkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi, termasuk kasus kematian gajah yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
(mea/dhn)


















































