Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan telah rampung. Unsur pidana tidak ditemukan, pengusutan kasus ini pun resmi dihentikan.
Jumpa pers hasil penyelidikan kematian Lula digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan hingga dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
Polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan Lula sebelum ditemukan meninggal beserta bukti rekaman CCTV. Dari runutan peristiwa itu, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dari kematian Lula Lahfah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ada Tanda Kekerasan
Polisi memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi telah mengecek semua bukti dan saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas.
"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ujarnya.
"Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," ujarnya.
Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Menurutnya, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah.
Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.
"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," sebut dia.
"Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum," imbuhnya.
Penyebab Kematian Tak Terungkap karena Keluarga Lula Tolak Autopsi
Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan tersebut membuat penyebab kematian Lula Lahfah tak bisa disimpulkan.
"Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan soal apakah Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Budi mengatakan penyebab kematian Lula Lahfah tidak diketahui karena autopsi tidak dilakukan.
"Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan," kata dia.
Polisi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," ucapnya.
(ygs/fas)

















































