Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu merupakan perdana usai Yaqut menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
Yaqut Belum Ditahan
Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1) kemarin. Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Pantauan detikcom, Jumat (30/1), Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB, kemudian keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB.
Yaqut irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta wartawan menanyakan sendiri kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya.
KPK mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menyebut saat ini masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.
"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.
Budi menyebut, dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui detail terkait kasus kuota haji. Menurutnya, berkas perkara yang lengkap akan membantu membuat tuntutannya.
"Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa," ucap Budi.
"Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat," imbuhnya.
Bantahan Yaqut soal Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut membantah Kemenag pada periodenya memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour).
"Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Yaqut juga tak memberikan banyak komentar saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota itu. Yaqut hanya menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Selanjutnya Yaqut mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK menyampaikan apa yang dia ketahui. Namun, Yaqut tak merinci apa saja jawaban yang disampaikan kepada penyidik KPK.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya.
(wnv/fas)

















































