Jakarta -
Viral video perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel). Setelah perbaikan, jalan itu diberi tanda pembatas wilayah.
Pantauan detikcom di Jalan Raya Lenteng Agung, Jaksel, Minggu (14/6/2026), lokasi perbaikan jalan tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia. Persisnya di jalan yang menuju Universitas Indonesia atau putaran balik arah Jakarta.
Tampak jalan tersebut diaspal untuk menambal jalan rusak. Di tengah jalan yang diaspal itu terdapat tanda bertulisan 'Depok Jabar'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tanda tersebut, pengaspalan terhenti. Kondisi jalan berlubang arah Jakarta maupun Depok saat ini ditambal dengan aspal. Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalan yang kewenangannya beda di Pemprov DKI Jakarta.
Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifky Rismal mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah melakukan pengaspalan serta menulis batas wilayah. Perbaikan jalan yang berada di batas wilayah kerap menjadi kendala.
"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering Kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6).
"Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambahnya.
Rifky menegaskan tak pernah mengarahkan untuk memberi patok berupa tulisan wilayah dalam perbaikan. Sebab, batas wilayah sudah jelas, karena aecara aturan Pemda tak boleh melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri.
"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya.
Rifky menjelaskan pengerjaan di luar wilayah akan diberi teguran oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan mengenai anggaran pembangunan jalan umum diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1 menetapkan bahwa:
"Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal tersebut.
Diketahui, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah (pemda) lain tanpa izin berisiko melanggar UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004).
"Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tonton juga video "Pramono Ancam Larang Pelaku Vandalisme JPO Lenteng Agung Naik Transum"
(dvp/idn)
















































