Peradi Usul Penyadapan Dihapus di Revisi KUHAP: Khawatir Disalahgunakan

4 hours ago 1

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP. Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Reva dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Reva menilai penyadapan merupakan bentuk upaya paksa.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Reva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reva mengatakan penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU. Sebab, itu, menurutnya, terkait penyadapan tak perlu lagi diatur dalam revisi KUHAP yang dibahas Komisi III DPR.

"Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang, di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah ada, kemudian di dalam Undang-Undang Kepolisian juga sudah ada," katanya.

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," imbuh dia.

Maka, menurut Peradi, dalam Pasal 84 mengenai bentuk upaya paksa, hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |