Ketua GRIB Harjamukti Depok Tersangka Penganiayaan-Senpi Segera Disidang

5 hours ago 1

Kota Depok -

Tony Simanjuntak (45) selaku Ketua GRIB Jaya Harjamukti Depok menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkapkan berkas perkara Tony telah lengkap.

"Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka Tony Simanjuntak pada tanggal 17 Juni 2025," ujar Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Selasa (17/6/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok. Tony disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Kejari Depok segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap Tony di Pengadilan Negeri (PN) Depok sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban," ucapnya.

Kejari Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok.

Dijerat Pasal Berlapis

Peristiwa terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Senin (23/12/2024) lalu. Awalnya korban berinisial AK sebagai driver operasional ekskavator yang dipekerjakan oleh PT PP melakukan pemagaran di lahan milik perusahaan tersebut.

"Ketika korban dan beberapa karyawan dari PT PP, tiba-tiba sudah dihadang oleh tersangka Tony. Lalu tersangka Tony mengeluarkan senjata air gun," ucapnya.

Tony mengancam korban dan menodongkan air gun ke arah ekskavator dari jarak 5 meter. Tony lalu melepaskan tiga kali tembakan.

"Di mana 2 tembakan mengenai kaca bagian belakang ekskavator hingga pecah dan 1 tembakan mengenai lutut bagian kiri dari saudara AK," jelasnya.

Akibat tembakan tersebut, AK ketakutan dan karyawan dari PT PP ketakutan dan langsung mundur meninggalkan lokasi.

Tony dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airgun jenis Pietro Baretta Gardone. Berikut ini sembilan butir gotri disimpan dalam tas selempang berhasil diamankan.

"Adapun senjata yang dikuasai, disimpan, dan dibawa oleh tersangka TS, yaitu senjata air gun jenis Pietro Baretta Gardone VT-Made In Italy, Cat 5802-MOD 84F-CAL 9 SHORT berikut magasin berikut 9 butir gotri warna gold," tuturnya.

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |