Legislator PKB Minta Fadli Zon Ralat Ucapan soal Pemerkosaan '98: Menyakiti

4 hours ago 1

Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa peristiwa pemerkosaan massal di era Mei 1998 tidak terbukti. Maman meminta Menbud Fadli Zon merevisi pernyataan itu.

"Ya, tentu itu adalah sebuah pernyataan yang perlu diralat oleh Pak Menteri karena itu adalah sebuah realita bahwa pemerkosaan dan lain sebagainya tahun 1998 itu terjadi dan diakui secara internasional, termasuk oleh negara," kata Maman di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Maman mengatakan pernyataan Fadli Zon menyakiti korban dari peristiwa itu. Ia meminta penulisan sejarah terkait peristiwa Mei 1998 untuk dipertimbangkan dengan matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu tentu sangat menyakiti kepada kenyataan bahwa pernah terjadi sebuah kekerasan seksual kepada kaum perempuan di negeri ini. Maka tentu penulisan ulang sejarah dengan menghilangkan perasaan bahwa tahun 1998 itu tidak ada apa-apa dan lain sebagainya itu tentu sesuatu yang sangat menyakitkan," katanya.

Ia mengatakan PKB mengecam seluruh tindak kekerasan terhadap siapa pun. Maman menyebutkan pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada kaum perempuan dan anak.

"Dan kami ingin menyerukan termasuk PKB memperjuangkan undang-undang anti-kekerasan seksual seperti itu. Maka, di mana pun, kita harus menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual," ungkapnya.

Diketahui, sejumlah aktivis perempuan mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Mereka menuntut Fadli Zon meminta maaf.

Kritik itu salah satunya disampaikan oleh Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No 181 Tahun 1998.

Komnas Perempuan menyebutkan penyintas tragedi ini telah lama memikul beban. Karena itu, pernyataan Fadli Zon itu dinilai menyakitkan dan memperpanjang impunitas.

"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Komisioner Yuni Asriyanti menambahkan penegasan ini. Dia menyampaikan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |