Penyelidikan Kasus Guru Dipolisikan Ortu Murid di Tangsel Dihentikan

4 days ago 4

Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus guru SD yang dipolisikan oleh orang tua murid. Polisi menyebut laporan tersebut dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.

"Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026," ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," imbuhnya.

Meski demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Mediasi Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya setelah tak terima anaknya dinasihati. Mediasi antara kedua pihak berperkara berakhir buntu.

Mediasi digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1). Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo memimpin langsung proses mediasi.

"Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Boy mengatakan mediasi itu dilakukan semata-mata untuk masa depan si anak. Pihak kepolisian berharap dalam mediasi tersebut ada kesepakatan damai.

Bu guru pun sudah menyampaikan permintaan maafnya dan mengatakan nasihat yang diberikan untuk kebaikan si anak. Saat ini, pelapor memilih melanjutkan kasus, tapi tetap membuka ruang untuk restorative justice.

"Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari," ujarnya.

Informasi itu tersebar viral di media sosial yang juga diunggah anak guru tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (27/1). Dari postingan itu, disebutkan peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.

Saat itu ada salah seorang murid yang terjatuh setelah meminta temannya menggendong dia. Saat terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan, hingga guru menasihati murid itu agar peduli sesama.

Nasihat itu dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi murid tersebut di depan kelas. Meski sudah dilakukan mediasi, orang tua siswa itu justru melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |