Kota Bekasi -
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap terduga pengedar narkoba berinisial MF. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi disita polisi dari pria tersebut.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melacak sumber barang hingga ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MF itu pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi disita dari tangan pelaku. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan 4 butir ekstasi warna hijau dengan berat neto 1,19 gram.
Petugas juga menyita 1 timbangan digital, 1 unit handphone (HP) serta tas yang digunakan menyimpan barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan cek laboratorium barang bukti. Polisi menetapkan 2 orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, Tersangka MF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara FA (DPO) melalui perantara Saudara DO (DPO)," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang diduga sebagai pemasok jaringan tersebut," ucapnya.
Lihat juga Video: 37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran
(jbr/mei)


















































