Tangerang -
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh polisi. Pihaknya berpikir kasus ini sudah selesai, ternyata masih berlanjut.
"Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ichwan menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat itu dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam tadi.
"Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar," kata dia.
Ichwan menyebutkan Habib Bahar bin Smith tidak punya peran dalam dugaan penganiayaan itu. Justru, menurut dia, Habib Bahar menyelamatkan orang di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak," sebutnya.
Siap Kooperatif
Terkait dengan pemanggilan untuk pemeriksaan Rabu (4/2) lusa, dia mengatakan Habib Bahar selalu kooperatif. Hal itu terbukti dari perkara yang pernah dihadapinya.
"Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam," sebutnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith besok lusa.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith akan dipanggil ke Polres untuk pemeriksaan besok lusa.
"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," ucapnya.
Saksikan Live DetikSore:
(rdh/mea)


















































