Jepara - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pria berinisial AJ (60) jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun. Tersangka AJ telah resmi ditahan.
"Karena sudah diperiksa kesehatannya, layak untuk ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, dilansir detikJateng, Senin (11/5/2026).
Wildan mengatakan polisi sebelumnya menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya, AJ si pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi pada hari Kamis (7/5), kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka bersangkutan pada hari Jumat (8/5) dan kami langsung membuat surat panggilan pada hari ini," kata Wildan dalam keterangan video yang dirilis Humas Polres Jepara, diterima detikJateng, Senin (11/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nur Ali, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026. Setelah diperiksa siang tadi, kliennya resmi ditahan di Polres Jepara.
"Karena pihak penegak hukum berdasarkan alat bukti, saksi, dan foto, masalah itu asli atau tidak, nunggu forensik. Yang jelas, klien saya sudah ditahan karena sudah ditetapkan pada 8 Mei 2026 sebagai tersangka," kata Nur Ali kepada wartawan di Jepara, Senin (11/5).
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).
Erlinawati mengatakan korban diminta datang ke gudang tengah malam. Di lokasi ini, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelasnya Selasa (17/2).
Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan aksi bejat berulang kali kepada korban.
"Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberi uang Rp 100 ribu, yang disebut sebagai mahar," terang dia.
"Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut," lanjut dia.
Pelaku Merupakan Pendiri Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. Kini ponpes tempat AJ itu dilarang menerima santri baru.
"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Akhsan mengatakan, selain melarang menerima santri baru, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. "Sementara ini surat yang sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes," lanjut dia.
Akhsan mengatakan AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ disebut sebagai pendiri ponpes yang ada wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.
"Tersangka ini dulu pendiri, dan sekarang posisinya sudah tidak jadi pengasuh dan pengajar," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
Saksikan Live DetikSore :
(idh/dhn)

















































