Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dibuka hari ini. Proses pendaftaran berlangsung sampai pertengahan bulan Februari 2026.
Mengutip dari akun Instagram @snpmb_id, pendaftaran SNBP 2026 dimulai pada tanggal 3 Februari sampai 18 Februari 2026. Setiap tahapan SNPMB dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Dengan demikian, tahap pendaftaran SNBP 2026 dibuka hari ini, Selasa (3/2/2026) pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Pendaftaran SNBP 2026
Pendaftaran SNBP 2026 dilakukan secara online melalui portal resmi SNPMB. Ini linknya.
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2026
Berikut tanggal-tanggal penting dalam pelaksanaan SNBP 2026.
- Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
- Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 - 15 Januari 2026
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari - 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari - 2 Februari 2026
- Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari - 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 - 18 Februari 2026
- Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari - 30 April 2026
Syarat Daftar SNBP 2026
Berikut ini sederet syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendaftar SNBP 2026.
1. Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
- Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. - Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
- Registrasi akun SNPMB Sekolah dan registrasi akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
- Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB Siswa.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.
2. Persyaratan Sekolah
- SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
- Menggunakan kurikulum nasional
3. Persyaratan Siswa Pendaftar
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
4. Pemeringkatan Siswa
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
5. Pengisian Data PDSS
- Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
- Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
- Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
- Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu "SNBP >> Monitoring PDSS" di laman resmi SNPMB.
- Secara umum tahapan pengisian PDSS sebagai berikut
- Login akun SNPMB sekolah
- Sekolah melihat profil sekolah
- Memilih cara pengisian PDSS, yaitu Manual atau E-Rapor
- Cetak bukti finalisasi pengisian PDSS
6. Pendaftaran
- Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
- Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
- Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2026.
7. Portofolio
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
8. Pilihan Program Studi
- Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih prodi di PTN Akademik, dan/atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
- Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu Daya Tampung PTN SNBP
9. Komponen dan Tahapan Seleksi
- Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:
- Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% (lima puluh persen) minimal 50%.
- Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, paling banyak 50% (lima puluh persen).
- Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN. - Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi; dan
- Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
10. Penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri
- Lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA.
- Dinyatakan lulus SNBP 2026.
- Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
- Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
11. Sanksi bagi Sekolah/Siswa yang Melakukan Kecurangan
- Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
- Peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.
(kny/imk)


















































