Penampakan Duit Rp 5 M dalam 5 Koper yang Disita KPK dari Safe House Ciputat

8 hours ago 4

Jakarta -

KPK menyita uang Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, terkait kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK menampilkan penampakan duit dalam lima koper tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, Jumat (27/2/2026), duit itu ditampilkan dalam konferensi penahanan tersangka baru kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Uang itu kebanyakan pecahan uang Rp 100 ribu.

Warna koper untuk menyimpan uang itu beragam, abu-abu, biru dongker, hingga hitam. Dalam penyitaan tersebut, turut ditampilkan BPKB kendaraan yang juga disita KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyita uang Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah safe house di Ciputat. (Adrial/detikcom)KPK menyita uang Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah safe house di Ciputat. (Adrial/detikcom)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang itu disita usai penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan di safe house. Awalnya KPK menggeledah safe house di Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan ke kawasan Ciputat, dan akhirnya menyita uang dalam koper tersebut.

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat," kata Asep, Jumat (27/2).

Peran Budiman berkaitan dengan uang Rp 5 miliar yang ditemukan KPK di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu digunakan sebagai dana operasional.

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujar Asep.

Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintah Salida membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Merespons perintah itu, Salida memindahkan uang itu ke safe house lain di kawasan Ciputat.

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujarnya.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," sambung Asep.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/2).

(ial/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |