Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp 1,36 T, 32% Pengembang Belum Penuhi Kewajiban

3 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp 1,36 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.

Penyerahan fasos-fasum tersebut dilakukan dalam acara penandatanganan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Fasos-fasum itu berasal dari para pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan izin prinsip pemanfaatan ruang.

"Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang," kata Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyebut masih ada sekitar 32 persen pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya. Ia meminta jajaran terkait segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Saya sudah meminta, bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses," tegasnya.

Menurut Pramono, Pemprov DKI memiliki kewenangan menindak pengembang yang tidak patuh. Penegakan aturan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ia juga menegaskan penanganan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses ini, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta didukung DPRD DKI Jakarta.

"Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Pramono menekankan fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Begitu diserahkan dan tercatat di Badan Aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan fasos-fasum dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(bel/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |