Serang -
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyebutkan ada 1.200 km jalan desa yang rusak dan layak diperbaiki di Banten. Pemprov sendiri menargetkan memperbaiki sekitar 300-350 kilometer jalan rusak selama lima tahun dengan APBD.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan telah menerima usulan sebanyak 2.500 kilometer jalan desa dari kabupaten/kota yang rusak. Namun, setelah diverifikasi, ada sekitar 1.200 kilometer jalan yang layak diperbaiki.
"1.200 kilometer itu yang sudah diverifikasi layak masuk program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra. Jalan tersebut adalah jalan kewenangan desa dan kabupaten," kata Arlan dalam diskusi di Pusat Pengembangan Jurnalis TV (PPJTV) Banten, Kota Serang, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arlan awalnya menargetkan setiap tahun menyelesaikan 50 kilometer jalan desa yang rusak. Namun, karena pada 2025 mampu menyelesaikan sekitar 71 kilometer, ia optimistis bisa menyelesaikan 300 kilometer dalam lima tahun.
"Awalnya 250 kilometer dalam lima tahun, namun kami optimistis juga bisa menyelesaikan 300 sampai 350 kilometer dalam lima tahun," kata Arlan.
Arlan menyebutkan, jika hanya mengandalkan Pemprov Banten, jalan akan selesai diperbaiki dalam waktu sekitar 24 tahun. Karena itu, ia mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk sama-sama mengerjakan perbaikan jalan.
"Lebak kemarin sudah menyampaikan komitmen target akan membangun 50 kilometer per tahun. Semoga langkah ini diikuti oleh kabupaten dan kota lainnya," katanya.
Selain itu, Arlan mengatakan Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan perbaikan jalan. Selain kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Gubernur Banten Andra Soni sudah menyurati Sekretariat Negara (Setneg).
"Pak Gubernur sudah tanda tangan usulan Rp 500 miliar ke Mensesneg. Ternyata di sana juga ada anggaran untuk bantuan perbaikan jalan," kata Arlan.
Lihat juga Video: Viral Tukang Bakso di Malang Bangun Jalan Desa yang Rusak Parah
(aik/lir)

















































