Jakarta -
Pemkab Tangerang melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB selama bulan Ramadan. PKB menghargai keputusan tersebut yang sudah dilalui melalui musyawarah.
"Kita hargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap daerah tentu memiliki kewenangan dan kearifan lokal masing-masing dalam mengatur ketertiban umum di momen keagamaan. Itu bagian dari menjaga ke khidmat ibadah sahabat kita yang Muslim," tambahnya.
Di satu sisi, Daniel mengatakan pemimpin daerah penting untuk memikirkan masyarakat lainnya yang non-muslim maupun yang berhalangan puasa. Dia menyayangkan hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.
"Namun demikian, aspirasi dan masukan tentang pentingnya prinsip toleransi dan inklusivitas juga perlu dipikirkan. Masyarakat kita sangat beragam, terdiri dari warga non-muslim maupun muslim yang karena kondisi tertentu tidak menjalankan puasa," katanya.
"Seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia, sehingga tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari, ini perlu diatur agar bisa mendapat akses. Karena itu, kebijakan perlu dijalankan secara berimbang," tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel berharap adanya dialog antara pemkab dan tokoh-tokoh agama hingga para pelaku usaha dalam peraturan ini. Hal ini demi perputaran ekonomi masyarakat tidak terganggu.
"Kami mendorong adanya komunikasi dan dialog yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar tujuan menjaga suasana Ramadan tetap tercapai tanpa mengabaikan kebutuhan warga serta keberlangsungan ekonomi masyarakat," katanya.
"Prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik. Di banyak tempat yang mewajibkan warungnya ditutup tirai mungkin menjadi cara yang bijak untuk menghargai sahabat kita yang sedang puasa," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini disebut sudah rutin diterapkan.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Salah satunya rumah makan yang diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/ygs)


















































