Jakarta -
Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, masih berlanjut. Kini, pemilik percetakan melaporkan tiga orang karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iya bener ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Roby mengatakan laporan itu terkait dugaan pencurian. Saat ini polisi masih mempelajari laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan terkait pencurian," ujarnya.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan laporan dilayangkan pada Selasa (30/6) lalu. Adapun laporan dibuat terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang dilakukan ketiga korban hingga berujung penyekapan.
"Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," imbuhnya.
Dalam jumpa pers sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkap motif di balik tiga karyawan disekap dan diborgol di kaki oleh pemilik percetakan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
"Pelat besi ini, menurut alibi dari para pelaku ini, senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6).
Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.
Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
Saat ini tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Saksikan Live DetikSore :
(wnv/mea)

















































