Jakarta -
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, membantah keterangan Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, terkait intimidasi atau intervensi ke anak buah soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) maladministrasi. Hery mengatakan pengajuan dua ahli dia lakukan karena saat itu tim tidak ada yang mengajukan.
"Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber," ujar Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
"Berarti tidak ada tekanan dari Saudara gitu ya?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah, kita lakukan dari dua nama tadi," jawab Hery.
Hery juga membantah melakukan tanda tangan pada draf LHP tak ada temuan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia, yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia mengatakan saat itu ada keluhan yang disampaikan pelapor, yakni PT Tosida, sehingga dilakukan peninjauan ulang.
"Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draf yang terkait yang disebutkan tadi," kata Hery.
"Karena Pelapor merasa terpaksa, maka laporan Pelapor itu diterima. Untuk ditinjau ulang," imbuhnya.
Hery menyebut ketentuan yang benar adalah asisten yang menyusun LHP, pemeriksaan oleh kepala keasistenan utama, dan anggota Ombudsman yang menyetujui. Ia mengatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak terkait sudah sewajarnya dilibatkan jika ada laporan yang dilakukan pihak terkait.
"Tadi Saudara Saksi menerangkan KPKNL tidak dilibatkan gitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hery.
Hery juga mengatakan LHP disimpulkan secara bersama dengan anggota Ombudsman melakukan proses tanda tangan di akhir. Atas bantahan Hery, Irma menyatakan tetap pada keterangannya.
"LHP itu disimpulkan secara bersama bukan hanya pengampu sepihak, karena saya mendapat laporan kepala pemeriksaan sudah tanda tangan, kepala keasistenan sudah tanda tangan, maka saya anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan yang terakhir. Jadi tanda tangan saya adalah tanda tangan yang terakhir, Yang Mulia, bukan tanda tangan yang pertama," ujar Hery.
"Dari semua bantahan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangan Saksi yang tadi Saksi berikan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Irma.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
(mib/whn)


















































