Jakarta -
KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok terkait kasus pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyampaikan ditemukan dugaan pemerasan oleh pihak Kanim kepada para WNA yang terancam dideportasi akibat melanggar batas izin tinggal.
"Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal semestinya dikenai sanksi berupa deportasi. Namun pihak Kanim diduga justru memeras para WNA agar tidak dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi.
Budi juga menerangkan, penyidik turut mendalami terkait penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakbar, yang kemudian turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
"Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya," tutur Budi.
Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap saksi dari Kanim Depok, Budi menyebut penyidik juga mendalami tentang pemerasan serupa yang dilakukan terhadap sejumlah WNA.
"Selain itu juga, penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Lihat juga Video Soroti Kasus Pemerasan Izin WNA, Yusril Minta Jajaran Benahi Sistem
(kuf/wnv)


















































