Bekasi -
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial DTLP tewas dibacok komplotan begal di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu lainnya dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan pembegalan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
Kusumo menjelaskan korban awalnya memarkirkan motornya di rumah saudaranya dan berniat pulang ke kediamannya. Namun, tak jauh dari rumahnya, dia dicegat komplotan begal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya," jelasnya.
"Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan," sambungnya.
Korban Melawan
Kusumo menyebut pengemudi ojol sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku MF kemudian menyabet pengemudi ojol tersebut dengan celurit yang menyebabkan pengemudi ojol tewas.
"Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," katanya.
Polisi kemudian melacak para pelaku. Tiga orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi dan Bogor, pada Minggu (28/6).
"Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana," katanya.
Sementara itu, polisi masih mencari satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku tersebut berinisial S.
"Kemudian ada saudara S yang masih DPO," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore :
(mea/mea)


















































