Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).
Permohonan kasasi Arif Nuryanta diputus hari ini. Majelis yang mengadili kasasi Arif ialah hakim ketua Jurpriyadi dengan anggota H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Perkara banding Arif Nuryanta diputus oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/1).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Hakim banding tetap menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," ujar hakim.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor"
(mib/idn)


















































