Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan memiliki Peraturan Menteri mengenai usaha kecil dan mikro yang berjualan di platform e-commerce. Salah satunya adalah pemberian insentif bagi pengusaha tersebut.
"Harus dibedakan, harus dipisahkan, usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar. Mereka enggak bisa dibiarkan free fight, disamakan bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil," kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditemui di komplek DPR RI, Senin (18/5/2026).
Insentif yang diberikan adalah diskon 50% pada biaya layanan. Dia mencontohkan dari layanan Rp 30 ribu akan menjadi Rp 15 ribu.
Pemberian insentif ini dilakukan hanya pada mereka yang bergabung pada sistem SAPA UMKM. Sistem ini akan terintegrasi dengan ekosistem marketplace.
"Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM, terus kita integrasikan dengan marketplace, nanti langsung dimasukkan di situ," jelasnya.
Penentuan penjual yang masuk dalam kategori kecil dan mikro akan ditentukan nanti pada sistem Sapa UMKM. Oleh karena itu penting untuk mengintegrasikan antar sistem jadi lebih adil, terjaga, dan ada mekanismenya.
Integrasi antar sistem akan dilakukan maksimal 6 bulan. Sementara Permen akan berlaku efektif langsung setelah dirilis.
"Maksimal 6 bulan. Ya ini, yang pasti kita akan segera, secepatnya untuk melakukan integrasi," dia menuturkan.
Menurut Maman, pihak platform menerima soal aturan tersebut. Sementara itu, aturan dikhususkan untuk biaya layanan. Maman mengatakan karena pihaknya tidak bisa mengatur secara detail.
"Karena kan masing-masing ada yang iklanin, ada yang enggak, ada yang mungkin macam-macam, ya itu silakan proses secara harga. Tetapi itu pun harus disepakati pada agreement kontrak," kata Maman.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































