Bogor -
Polisi menetapkan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 459 KUHP yaitu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wikha menjelaskan usai pelaku melancarkan aksi kejinya, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian korban dibawa ke wilayah Padalarang, Bandung Barat, untuk dibuang.
"Jadi setelah melakukan pembunuhan, si pelaku itu membawa korban, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan kemudian dibawa mobil itu dibawa ke Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan ditinggal di sana," jelasnya.
Kemudian pelaku kembali ke rumahnya di wilayah Cisarua. Saat itulah kemudian penyidik menangkap pelaku yang telah terindikasi melakukan pembunuhan.
"Si pelaku selanjutnya pulang kembali ke rumahnya di Cisarua, di Kabupaten Bogor dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh tim dari Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor," imbuhnya.
Motif Sakit Hati
Sebelumnya, terungkap sosok yang membunuh pasutri asal Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) yang ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ternyata, pelakunya adalah pegawai sendiri.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan korban memiliki sebuah toko rempah-rempah. Pelaku merupakan pegawai di toko tersebut.
"Jadi saya terangkan, yang pertama, pelaku adalah karyawan dari korban. Ya, jadi si korban ini memiliki sebuah toko, toko di Pasar Cisarua, dan pelaku ini adalah karyawan dari korban yang bersangkutan," kata Wikha.
Wikha menjelaskan alasan pelaku membunuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi kejinya itu lantaran sakit hari sering dituduh mencuri oleh korban.
"Terkait motif, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jadi si pelaku sakit hati terhadap kedua korban," ucapnya.
"Jadi si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan," sambung Wikha.
(rdh/azh)


















































