Kota Tangerang -
Polisi menangkap pegawai minimarket pria berinisial A (23) setelah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pegawai minimarket ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan mencabuli bocah laki-laki di toilet minimarket.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (15/6) kemarin ketika korban hendak isi ulang (top-up) saldo untuk bermain gim. Pelaku telah ditangkap.
"Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono saat dimintai konfirmasi detikcom.
Namun Prapto belum menjelaskan kronologi kasus dan motif pelaku dalam kasus tersebut. Saat ini, pemeriksaan pelaku masih dilakukan secara intensif.
"Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini