Jakarta -
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut partainya masih melakukan kajian mendalam terkait parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029. Menurut Hasto, instrumen ini penting untuk mencegah kembali terjadinya rezim multipartai ekstrem seperti yang dialami Indonesia pada era 1999.
"Masih dilakukan suatu kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun '99, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakan lah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan, batas ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial. "Sistem presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan cukup untuk menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan PDIP belum mengambil keputusan apakah threshold akan tetap di angka 4%, dikurangi secara bertahap, atau disesuaikan berdasarkan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya, kata Hasto, membentuk tim ahli termasuk Megawati Institute untuk melakukan kajian mendalam.
"Prinsipnya, konsolidasi demokrasi tetap menjadi pegangan. Rakyatlah yang menentukan partai mana yang berhak lolos ke parlemen," jelasnya.
Sikap PDIP ini sekaligus menunjukkan kehati-hatian partai agar sistem demokrasi tetap stabil, tanpa mengulangi kekacauan multipartai yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen," imbuhnya.
Pernyataan PAN
Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.
Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.
"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.
(bel/azh)

















































