Jakarta -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku lelah usai memberikan keterangan sekitar 11 jam nonstop.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi," ujar Nadiem Makarim usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem mengaku bingung didakwa melakukan persengkokolan dalam perkara ini bersama Sri, Mulyatsyah dan Ibam. Menurutnya, tak ada ada bukti yang menunjukan komunikasi tentang Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa.
"Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikaai mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan kerugian negara sebesar Rp 2,1 dalam perkara ini hanya asumsi jaksa. Dia mengatakan kebenaran akan menemukan jalannya.
"Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar," kata Nadiem.
"Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah," lanjutnya.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(mib/ygs)

















































