Modus Tipu-tipu Pengajuan Kredit Rp 992 M ke LPEI Terungkap di Sidang

4 hours ago 3
Jakarta -

Jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, sebagai saksi kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Herman mengungkap aksi tipu-tipu dalam pengajuan kredit itu.

Hal itu disampaikan Herman Jap saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Mulanya, Herman mengaku menerima permohonan penilaian untuk aset PT Tebo Indah. Dia mengatakan penilaian dilakukan menggunakan pendekatan berbeda sesuai dengan jenis aset.

"Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," jawab Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengaku awalnya tak tahu jika ada KJPP lain yang telah menilai aset PT TI dengan hasil penilaian yang berbeda sebelumnya. Dia menyebutkan hasil penilaian salah satu KJJP itu menunjukkan luas lahan sawit PT TI ialah 5.000 hektare.

"Di situ saya katakan memang ada perbedaan, yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5.000 hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektare," jawab Herman.

"Itu hasilnya sama nggak antar-KJPP mengenai luas lahan itu?" tanya jaksa.

"Memang kita ketahui setelah meeting di bank, ya, Pak, bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apa pun tentang perbedaan antara KJPP, apakah penggunaannya untuk yang lain-lain atau kredit macet, kita sama sekali tidak mengetahui," jawab Herman.

Herman mengatakan LPEI meminta perhitungan ulang untuk menilai aset PT TI dengan metode sensus. Herman mengatakan hasil luasan riil lahan sawit PT TI ternyata hanya 2.400 hektare.

"Setelah meeting ya kita waktu itu belum ada yang tahu bahwa mana yang riil gitu ya, Bu, mana yang riil. Makanya LPEI menyuruh kita, konsorsium melakukan sensus untuk pembuktian mana yang benar gitu lho. Makanya dobel sensus. Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (ha) gitu lho. Nah itulah kesimpulannya yang memang riil," jawab Herman.

Herman mengatakan perbedaan penilaian luas lahan sawit PT TI itu terjadi karena data yang diberikan sebagai dasar penghitungan ke antar KJPP ternyata berbeda. Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut saat membandingkan hasil penilaian aset PT TI oleh KJJP lain ketika diperiksa penyidik dalam perkara ini.

Penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui mereka tidak turun ke lapangan. Dia mengatakan penilaian hanya dilakukan lewat data yang diberikan PT TI.

"Apakah Saudara mengukur langsung untuk melakukan penilaian itu, mulai tanaman sawit, luas area, produk TBS, tegakan, pabrik pengolahan itu langsung ke lapangan dicek langsung sendiri?" tanya jaksa.

"Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan," jawab Romulo.

"Tapi langsung by data aja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Romulo.

Romulo menyebutkan pihaknya hanya menerima penugasan penilaian berdasarkan data. Hal itu menyebabkan pihaknya tidak mengecek langsung ke lapangan.

"Kenapa tidak langsung melakukan pengukuran, Pak?" tanya jaksa.

"Itu bukan dari bagian penugasan ke KJPP kami, di luar penugasan kepada kami," jawab Romulo.

Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar. Total, ada delapan orang yang menjadi terdakwa. Berikut ini identitasnya:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |