Bupati Kuansing Kepala Daerah ke-7 di Riau Jadi Tersangka KPK

2 hours ago 3
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia jadi kepala daerah ketujuh di Riau yang jadi tersangka di KPK.

"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menyebutkan beberapa perkara yang menjerat kepala daerah di Riau. Di antaranya, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran hingga kasus pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tujuh kepala daerah di Riau yang jadi tersangka di KPK:

1. Pengadaan Mobil Damkar tahun 2007 - Gubernur Riau Saleh Djasit

Pada 2007, Gubernur Riau Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 20 unit mobil damkar menggunakan RAPBD 2003. Dia didakwa merugikan negara total Rp 4,7 miliar.

Kemudian Saleh Djasit diadili di Pengadilan Tipikor pada Mei 2008. Dia diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.

2. Pengadaan Fasilitas PON 2012 - Gubernur Riau Rusli Zainal

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terbukti menerima hadiah untuk melancarkan pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012. Rusli disebut memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar.

Dia menerima uang sebesar Rp 500 juta dari terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON. Dalam kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara.

3. Alih Fungsi Hutan 2014 - Gubernur Riau Annas Maamun

KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus alih fungsi hutan pada 2014. Dalam kasus ini Annas menerima suap Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, untuk memuluskan proses perizinan alih fungsi hutan di Riau.

Selanjutnya Annas diadili dan divonis 6 tahun penjara. Lalu dia bebas pada 2020 setelah mendapat grasi.

4. Suap Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) 2021 - Bupati Kuansing Andi Putra

Bupati Kuansing 2021 Andi Putra terjaring OTT KPK bersama tujuh orang lain sebab dugaan penerimaan janji atau hadiah dalam pengurusan perizinan perkebunan. Andi terbukti menerima hadiah uang Rp 500 juta dari PT Adimulia Agrolestari atau AA terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU kebun sawit.

Atas kasus itu, Andi divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

5. Pomotongan Anggaran dan Terima Suap 2023 - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

KPK menjaring Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dalam OTT kasus penerima dan pemberi suap. Ada tiga kasus yang menjeratnya, pertama pemotongan anggaran sejumlah dinas, kemudian terima suap dari biro umrah, dan suap pemeriksaan keuangan Kepulauan Meranti 2022.

Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Adil. Dia juga didenda sebesar Rp 600 juta.

6. Kasus 'Jatah Preman' di Pemprov Riau - Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. KPK menduga Abdul Wahid (AW) menerima fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

7. Jual Beli Jabatan Sekda - Bupati Kuansing Suhardiman Amby

KPK menetapkan status tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia kini ditahan bersama dua orang lainnya Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

"Maka peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," ujar Taufik.

(tsy/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |