MK Tolak Gugatan soal Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal

1 day ago 4
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan dari anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen, yang meminta agar mengubah aturan wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan Mahkamah yang tidak dapat menerima gugatan tersebut. Saldi mengungkapkan, pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya dialami dalam kaitannya sebagai kualifikasi tersebut yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih yang dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih, sejak awal, pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dan pemohon telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," jelas Saldi.

Pertimbangan lainnya, Saldi mengatakan, Mahkamah menilai pemohon yang merupakan anggota DPRD Provinsi Papua sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya dalam pengujian pasal hukum yang dipersoalkan secara institusional. Dia mengatakan hal ini bisa dilakukan berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik.

"Dalam kualifikasi demikian, pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," imbuh Saldi.

Diketahui, Yeyen mengajukan gugatan dan meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945," ujarnya.

(kuf/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |