MK Tak Terima Gugatan UU ASN Terkait TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing

1 day ago 5
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin.

Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3) dan ayat (4) UU ASN yang isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 19:

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut pasal itu berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran dari anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tertentu. Dia mengatakan hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Pemohon pun meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau

5. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (2) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 19 ayat (2) huruf a:
a. 'anggota Tentara Nasional Indonesia' adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif;

6. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 19 ayat (2) huruf b:
b. 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' adalah anggota yang
telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

7. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 19 ayat (3):

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang Masing-Masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 19 ayat (4):

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang Masing-Masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan MK

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialaminya. MK mengatakan pemohon I, Evy, beralasan anaknya yang hendak masuk ASN terhalangi dengan keberadaan pasal itu, namun pemohon tak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat dari alasan tersebut.

"Dalam permohonannya, Pemohon I menguraikan kerugian hak konstitusional anak Pemohon I yang berkeinginan untuk masuk sebagai pegawai ASN yang terhalang oleh prajurit atau polisi aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon I tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian Pemohon I juga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar MK.

MK juga mengatakan pemohon II, Syamsul, tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional yang dialami akibat pasal itu. MK mengatakan Syamsul hanya menyebut istrinya terhalang untuk menduduki jabatan struktural/manajerial ASN.

"Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) karena berlakunya Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II. Dalam hal ini, Pemohon II justru menguraikan perihal kerugian hak konstitusional istri Pemohon II yang terhalang kesempatannya untuk menempati jabatan struktural/manajerial ASN. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo," ucap MK.

Atas dasar itu, MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK pun tidak menerima gugatan tersebut.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap MK.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |