Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta agar hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti dibatasi. MK menyatakan permohonan pemohon tidak jelas.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyebut petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal dan undang-undang yang dimohonkan. Hal itu menyebabkan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
"Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dilansir detikBali, keempat penggugat tersebut ialah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
"Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi," kata Sahdan, Jumat (19/12/2025).
(dek/haf)

















































