Mantan Bos Pajak Dikabarkan Jadi Penasihat Prabowo, Ini Kata Airlangga

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001 - 2006 Hadi Poernomo dikabarkan ditunjuk Presiden Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara.

Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga belum mau mengonfirmasi hal ini. Ia juga mengaku belum mendengar mengenai kabar ini.

"Tunggu saja," kata Airlangga, kepada wartawan di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (14/5/2025).

"Saya belum dengar, tapi yang pasti dia staf khususnya, staf ahlinya di kantor Menko," saat dikonfirmasi kembali.

Diketahui Hadi sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2009 - 2014. Ia juga sempat menjabat sebagai sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dari tahun 2001 - 2006.

Dari sebuah gambar yang diterima, terlihat pengangkatan Hadi Poernomo tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang penerimaan Negara. Namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana.

Kepada CNBC Indonesia, ia juga sempat bicara mengenai pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara. Dimana, memisahkan otoritas pajak, bea cukai, PNBP, dari Kementerian Keuangan.

Hal ini perlu dilakukan supaya Indonesia tidak terus menerus terjebak di dalam level rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio yang rendah di kisaran 10%. Adapun pembentukan BPN juga lama diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

"Badan Penerimaan negara ataupun namanya itu secara implisit sudah ada di Undang-Undang Tahun 2007, pasal 35A kata Hadi dalam Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).

Selain itu Hadi mengatakan, bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika ketentuan itu diamanatkan diatur dalam PP, maka dia menekankan tidak bisa di subdelegasikan ke instansi di bawah kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri, termasuk peraturan menteri keuangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011.

"Kalau PP tidak boleh subdelegasikan, maka mampukah Ditjen Pajak melaksanakan PP? Tidak mampu. Karena PP ini yang melaksanakan satu tingkat di bawahnya. Satu tingkat di bawahnya adalah Kementerian atau Badan," tegas Hadi.


(emy/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik

Next Article PPN 12% untuk Barang Mewah Diproyeksi Tambah Setoran Pajak Rp3,5 T

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |