Jakarta, CNBC Indonesia - PT Harmas Jalesva, selaku pengelola One Belpark Mall memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul "Saking Sepi Bak Kuburan, Meja-Meja Restoran di Mal Ini Banyak Kosong". Artikel ini terbit di CNBC Indonesia pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 09.30 WIB.
Pengelola menyampaikan Hak Jawab dan Peringatan Resmi karena artikel tersebut dinilai telah menimbulkan opini yang tidak benar terhadap One Belpark Mall.
Berikut klarifikasi PT Harmas Jalesveva yang dilayangkan lewat surat resmi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (24/6/2025):
1. Bahwa terhadap pemberitaan CNBC Indonesia tanggal 14 Juni 2025, kami dengan tegas menyatakan keberatan atas penggunaan frasa "Saking Sepi Bak Kuburan" dalam judul berita, hashtag, maupun seluruh isi konten pemberitaan yang dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi merugikan reputasi One Belpark Mall.
2. Bahwa berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, CNBC Indonesia sebagai media nasional terkemuka seharusnya menerapkan prinsip "Check and Balance" dalam setiap pemberitaannya. Prinsip keseimbangan informasi mengharuskan pers untuk menyajikan informasi secara berimbang dengan mencakup berbagai sudut pandang, memastikan tidak ada satu pihak yang dirugikan secara tidak proporsional, serta menjamin keakuratan dan objektivitas dalam penyampaian berita.
3. Bahwa pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang menyatakan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah", dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
a. CNBC Indonesia tidak melakukan verifikasi dan recheck terhadap kebenaran informasi kondisi mal, melainkan hanya berdasarkan observasi sesaat tanpa data pendukung yang valid
b. CNBC Indonesia tidak memberikan ruang atau kesempatan waktu pemberitaan kepada pihak manajemen One Belpark Mall secara proporsional untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, melainkan langsung publish pemberitaan tersebut
c. CNBC Indonesia telah mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi yaitu memberikan penilaian negatif terhadap kondisi mall. Penggunaan frasa "Saking Sepi Bak Kuburan" merupakan opini pribadi wartawan yang menghakimi kondisi mal, bukan interpretasi objektif atas fakta.
4. Bahwa kami keberatan atas observasi yang dilakukan CNBC Indonesia yang hanya berdasarkan kondisi pada satu waktu tertentu (Jumat siang jam kerja), sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan:
"Dari hasil pantauan CNBC Indonesia pada hari Jumat (13/6/2025) sekitar tengah siang atau jam istirahat pekerja kantoran, tampak mal ini sepi pengunjung..."
Observasi tersebut tidak dapat dijadikan representasi kondisi keseluruhan mall karena tidak mencakup variasi tingkat kunjungan pada waktu yang berbeda seperti malam hari, akhir pekan, long weekend, dan periode-periode peak lainnya. Selain itu, seluruh narasi dalam isi berita yang menggambarkan kondisi mal dengan tone negatif dan menghakimi turut memperburuk citra dan reputasi One Belpark Mall di mata publik dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari.
5. Bahwa kami keberatan atas CNBC Indonesia yang tidak mengkonfirmasi atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen One Belpark Mall mengenai berbagai pernyataan dalam keseluruhan isi pemberitaan, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi panggung kegiatan, area duduk pengunjung, gerai-gerai makanan, dan fasilitas lainnya. Tone dan diksi yang digunakan dalam seluruh narasi berita cenderung bias dan menghakimi tanpa memberikan konteks yang seimbang. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum mempublikasikan berita.
6. Bahwa tidak terdapat upaya dari CNBC Indonesia untuk mendapatkan data objektif mengenai tingkat okupansi dan traffic pengunjung dari pihak manajemen One Belpark Mall, padahal data tersebut sangat penting untuk memberikan gambaran yang akurat dan berimbang mengenai kondisi operasional mal.
7. Bahwa CNBC Indonesia sebagai Pers seharusnya mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada kami, di mana CNBC wajib menghormati Hak Jawab dan Peringatan yang dimiliki masyarakat dalam hal ini adalah One Belpark Mall, di mana Hak Jawab dan Peringatan tersebut berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan profesionalitas. Tujuan dari Hak Jawab dan Peringatan sebagaimana pada Pasal 5 (lima) Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-PD/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Peringatan, diantaranya adalah untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang; b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
8. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan:
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999:
1) "Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan Peringatan
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat Undang undang Nomor 40 Tahun 1999:
2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)"
9. Bahwa berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud, seharusnya pemberitaan dilakukan secara berimbang dan proporsional agar pemberitaan yang diterbitkan oleh CNBC Indonesia sebagai perusahaan pers yang besar tidak keliru dan tidak akurat baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan. CNBC Indonesia sebagai media massa nasional seharusnya menjaga reputasinya dengan menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang yang setara bagi semua pihak terkait dalam setiap pemberitaannya.
10. Maka dari itu, kami meminta dan memperingatkan kepada CNBC Indonesia agar dapat memuat Hak Jawab atas berita di atas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Hak Jawab dan Peringatan ini.
"Demikian Surat Hak Jawab dan Peringatan ini kami sampaikan, atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih," seperti tertulis pada akhir Surat Hak Jawab dan Peringatan Resmi yang ditandatangani pihak Legal PT Harmas Jalesveva Grand Marthin L.
Kami, redaksi CNBC Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola One Belpark Mall atas klarifikasi yang disampaikan terkait pemberitaan Saking Sepi Bak Kuburan, Meja-Meja Restoran di Mal Ini Banyak Kosong.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]