Majikan Aniaya ATR di Bogor Gegara Matikan Kompor Ditetapkan Tersangka

3 hours ago 4

Jakarta -

Polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) inisial FH (21) di Bogor, Jawa Barat. Majikan korban inisial OAP kini telah ditetapkan tersangka.

"Pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Silfi mengatakan, pelaku OAP saat ini belum dilakukan penahanan. OAP selanjutnya akan dipanggil dan dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (ditangkap), nanti kita periksa dulu statusnya sebagai tersangka," imbuhnya.

FH melaporkan majikannya, OAP, ke Polres Bogor atas dugaan tindakan penganiayaan. OAP disebut menganiaya korban karena ART-nya itu karena mematikan kompor saat memasak.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Silfi.

Silfi mengatakan, korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," kata Silfi.

Penganiayaan itu terjadi pada 22 Januari 2026. Sehari berselang, korban melaporkan majikannya itu ke Polres Bogor.

Silfi menambahkan, penganiayaan sering dilakukan oleh majikan OAP terhadap korban. Korban mengaku hal itu sudah terjadi sejak sekitar 6 bulan lalu.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun," kata Silfi.

Dalam penanganan perkara ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor melibatkan dokter ahli dan juga telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebagai saksi.

Berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti, status penanganan kasus ini pada 27 Januari 2026 telah dinaikkan dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik. Setelah alat bukti cukup dan menguatkan adanya penganiayaan seperti yang dilaporkan korban, polisi pun menetapkan OAP (37) sebagai tersangka.

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO dalam menangani kasus ini.

"Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak," kata Ruben.

(sol/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |