Mahasiswa Asing Diusir Trump dari Harvard, Negara Ini Siap Nampung!

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Universitas-Universitas di Hong Kong dikabarkan siap menampung para mahasiswa asing dari Universitas Harvard yang diusir oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Sebagaimana diketahui, Donald Trump melarang universitas di AS menerima mahasiswa atau mahasiswi asing, bahkan sampai pada level program beasiswa.

Trump juga memaksa pelajar asing yang sedang berkuliah di Harvard untuk segera pindah kampus atau terancam deportasi.

"Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan telah mengimbau semua universitas di Hong Kong untuk menyediakan langkah memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi syarat," ujar Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi, dikutip dari AFP, dikutip Minggu (25/5/2025).

Salah satu langkah konkret universitas di Hong Kong adalah melonggarkan batas maksimal mahasiswa asing. Ini dilakukan demi menarik lebih banyak pelajar ke Hong Kong.

Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), misalnya, yang resmi mengundang para mahasiswa internasional di Harvard pada Jumat (23/5). Mereka mengklaim membuka pintu untuk korban aturan Trump, baik dari Harvard maupun kampus-kampus lain.

"HKUST memperluas kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat bisa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan," tegas kampus tersebut dalam pernyataan resminya.

Pengusiran terhadap mahasiswa asing di AS diumumkan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. Ia menuduh pihak universitas mempromosikan kekerasan, anti-semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

Sebelumnya, Harvard University menolak memberikan informasi yang diminta Pemerintah AS mengenai visa pelajar di kampus mereka.

Reuters mencatat ada 6.800 mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard pada 2025-2026 alias 27 persen dari total keseluruhan pelajar. Sekitar 1.300 mahasiswa berasal dari China.

Warga asal China juga pernah menjadi mahasiswa terbanyak yang masuk Harvard pada 2022 lalu, yakni 1.016 orang.

Harvard langsung mengajukan gugatan ke pengadilan federal terkait aksi Trump. Pengadilan Distrik Massachusetts, Amerika Serikat kemudian menangguhkan langkah pemerintahan Presiden Donald Trump mengusir mahasiswa asing.

"Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat," perintah Hakim Pengadilan Distrik Massachusetts Allison Burroughs dalam sidang perdana.

Sidang lanjutan perkara ini rencananya digelar pada 29 Mei 2025 mendatang.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Cermati Dana Miliaran Dolar & Kinerja Akademisi Harvard

Next Article Video: Trump Bekukan Dana Hibah Harvard Senilai 2,2 Miliar Dolar

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |