Solok Selatan -
Bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera, sungai bukan sekadar tempat mengalirnya air. Di dalamnya ada sumber kehidupan yang sejak lama dijaga melalui kebiasaan dan aturan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Salah satu bentuk kearifan lokal tersebut dikenal sebagai lubuk larangan. Masyarakat menetapkan bagian tertentu dari sungai sebagai kawasan yang tidak boleh digunakan untuk menangkap ikan secara bebas. Ikan dibiarkan tumbuh dan berkembang hingga waktu yang disepakati bersama.
Tradisi ini tidak hanya berbicara tentang ikan. Ada kesadaran untuk menjaga sungai tetap bersih dan lingkungan di sekitarnya tetap lestari. Masyarakat ikut mengawasi kawasan tersebut agar kesepakatan yang dibuat bersama dapat terus dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Solok Selatan, Sumatera Barat, semangat menjaga sungai melalui lubuk larangan juga diterapkan di Sungai Jujuhan. Aliran sungai ini berada di kawasan yang masih memiliki tutupan hutan dan menjadi bagian dari lingkungan tempat berbagai jenis tumbuhan serta satwa liar hidup.
Bukan hanya menjadi tempat untuk menjaga ikan, kawasan Sungai Jujuhan juga ramai dikunjungi warga sebagai lokasi wisata, terutama saat akhir pekan. Air sungai yang jernih dan sejuk membuat tempat ini menjadi ruang bermain bagi keluarga.
Anak-anak biasa terlihat menikmati suasana sungai dengan bermain air atau berenang, sementara orang tua mendampingi mereka di tepian. Kedalaman sungai di beberapa bagian berkisar 1-2 meter, sementara terdapat pula bagian yang mencapai sekitar 3 meter.
Di kawasan wisata tersebut juga terdapat papan imbauan yang mengingatkan pengunjung untuk menjaga kebersihan dan memperhatikan keselamatan. Tertulis pesan, "Selamat Datang di Wisata Ikan Larangan", disertai imbauan agar pengunjung tidak membuang sampah sembarangan.
Papan tersebut juga mengingatkan bahwa anak-anak yang berenang harus ditemani dan diawasi orang tua, serta mengingatkan pengunjung untuk berenang dengan risiko sendiri.
Tertulis pesan, "Selamat Datang di Wisata Ikan Larangan", disertai imbauan agar pengunjung tidak membuang sampah sembarangan. Foto: Mega Putra Ratya/detikcom
Memberi Ruang bagi Ikan untuk Tumbuh
Wali Jorong Sungai Tangah Mat Joyo mengatakan tradisi lubuk larangan sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat setempat.
"Lubuk larangan ini memang dari dulu sudah ada. Di kampung-kampung kita, bahkan di beberapa jorong, sudah ada ikan larangan," kata Mat Joyo.
Menurutnya, keberadaan lubuk larangan di Sungai Jujuhan berangkat dari keinginan masyarakat untuk menjaga keberadaan ikan di kawasan tersebut. Sebelumnya, ikan tidak mudah ditemukan di sekitar sungai.
Kawasan ini kemudian ditetapkan sebagai tempat untuk menjaga ikan yang dikenal masyarakat setempat dengan nama ikan garing atau gariang. Ikan gariang dari genus Tor merupakan ikan air tawar yang hidup di sungai jernih dengan arus deras dan dasar berbatu. Kerabat ikan mahseer ini dikenal memiliki daging yang gurih dan manis sehingga menjadi salah satu hidangan yang bernilai di ranah Minang.
"Murni tidak ada kami ngasih bibit-bibit ikan yang lain, dia cuma datang sendiri aja di sini," tuturnya.
Wali Jorong Sungai Tangah Mat Joyo mengatakan tradisi lubuk larangan sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat setempat. Foto: Mega Putra Ratya/detikcom
Artinya, ikan yang ada di kawasan lubuk larangan tersebut bukan berasal dari penebaran bibit oleh masyarakat. Keberadaannya berkembang secara alami di aliran sungai.
Proses awal penetapan ikan larangan juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Salah satunya melalui pembacaan Yasin yang diikuti sedikitnya 40 orang.
"Awalnya kita Yasin dulu, minimal 40 orang. Setelah itu baru kita buat ikan larangan," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai lubuk larangan, masyarakat memahami bahwa ikan di kawasan tersebut tidak boleh ditangkap sembarangan. Kesepakatan bersama menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungannya.
Sungai di Tengah Kawasan Hutan yang Dijaga
Sungai Jujuhan berada di kawasan HCV (High Conservation Value) PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) Wilmar Group di Solok Selatan. Area HCV tersebut memiliki luas sekitar 1.760,25 hektare dan mencakup sejumlah bentang alam penting, termasuk aliran sungai dan kawasan perbukitan.
Selain Sungai Jujuhan, terdapat pula Sungai Ganeh yang menjadi bagian dari kawasan tersebut. Lingkungan ini menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna yang terpantau dalam kegiatan pemantauan keanekaragaman hayati.
Hingga 2025, tercatat sekitar 651 jenis keanekaragaman hayati di kawasan HCV tersebut, terdiri dari 291 jenis fauna dan 360 jenis flora. Berbagai satwa seperti siamang, rangkong, tapir hingga sejumlah jenis satwa liar lainnya menjadi bagian dari kekayaan alam yang hidup di kawasan tersebut.
Keberadaan sungai, hutan dan satwa tersebut menunjukkan bahwa ekosistem tidak berdiri sendiri. Kondisi sungai berkaitan dengan lingkungan di sekitarnya, sementara hutan menjadi ruang hidup bagi berbagai satwa yang bergantung pada keberadaan sumber air dan vegetasi.
Karena itu, menjaga Sungai Jujuhan melalui lubuk larangan menjadi salah satu bentuk upaya masyarakat untuk merawat bagian dari ekosistem tersebut.
Wisata yang Tetap Menjaga Kebersihan Sungai
Menikmati sungai berjalan beriringan dengan menjaga kebersihan dan memperhatikan keselamatan. Foto: Mega Putra Ratya/detikcom
Ramainya warga yang datang pada akhir pekan membuat kebersihan sungai menjadi bagian penting yang harus dijaga bersama.
Masyarakat tidak hanya mempertahankan aturan mengenai ikan larangan, tetapi juga mengingatkan pengunjung untuk menjaga lingkungan. Pesan sederhana seperti larangan membuang sampah menjadi bagian dari upaya mempertahankan kejernihan air yang menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Bagi warga yang datang bersama keluarga, sungai menjadi tempat untuk menikmati suasana alam. Anak-anak dapat bermain air dan merasakan sejuknya aliran Sungai Jujuhan, sementara orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan mengawasi mereka.
Kehadiran papan imbauan keselamatan menjadi pengingat bahwa wisata alam membutuhkan kesadaran dari setiap pengunjung. Menikmati sungai berjalan beriringan dengan menjaga kebersihan dan memperhatikan keselamatan.
Kearifan Lokal yang Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Mat Joyo mengatakan warga turut terlibat dalam menjaga kawasan sungai. Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai aturan yang berlaku di kawasan lubuk larangan.
"Warga kita kasih tahu juga, ini ikan larangan. Jadi jangan diambil. Kebersihan juga kita jaga bersama," ujarnya.
Aturan tersebut menjadi lebih kuat karena lahir dari kesepakatan masyarakat sendiri. Tidak hanya mengandalkan aturan tertulis, tetapi juga kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama.
Kearifan lokal seperti lubuk larangan memperlihatkan bahwa upaya menjaga lingkungan dapat tumbuh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya kemudian tetap dipertahankan dan diterapkan untuk menjaga kondisi sungai.
Di tengah perubahan lingkungan dan meningkatnya kebutuhan manusia terhadap sumber daya alam, cara-cara sederhana semacam itu menjadi pengingat bahwa kelestarian alam juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang hidup paling dekat dengannya.
Dari Sungai untuk Mempererat Silaturahmi
Ikan gariang dari genus Tor merupakan ikan air tawar yang hidup di sungai jernih dengan arus deras dan dasar berbatu. Foto: Mega Putra Ratya/detikcom
Bagi masyarakat, lubuk larangan juga memiliki dimensi sosial. Di sejumlah daerah, hasil pemanfaatan ikan larangan setelah masa yang ditentukan dapat digunakan untuk kepentingan bersama.
Untuk lubuk larangan di Sungai Jujuhan, Mat Joyo berharap saat tiba waktunya ikan dapat dimanfaatkan, kegiatan tersebut justru menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarwarga dan berbagai pihak.
"Nanti kalau sudah waktunya dipanen, saya inginnya kita makan bersama. Kita undang ninik mamak dari Nagari Talao dan Sungai Kunyit, juga dari perusahaan. Jadi ada silaturahmi antara manajemen, tokoh adat dan pemerintah nagari," ujarnya.
Dukungan PT KSI Wilmar Group
Upaya menjaga Sungai Jujuhan juga mendapat dukungan dari PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) Wilmar Group. Perusahaan turut terlibat dalam pengelolaan kawasan lubuk larangan bersama masyarakat, terutama dalam menjaga ekosistem sungai dan sempadannya.
General Estate Manager PT KSI Hari Purnama mengatakan pengelolaan kawasan tersebut dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dilibatkan dalam menjaga dan memantau kawasan lubuk larangan.
Dalam pelaksanaannya, PT KSI melakukan monitoring dan patroli secara rutin untuk memastikan kawasan lubuk larangan dan sempadan sungai tetap terjaga. Upaya tersebut juga dilakukan melalui penanaman serta pemeliharaan pohon di sekitar sempadan sungai untuk mempertahankan fungsi ekologis kawasan.
Sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat turut dilakukan agar kesadaran menjaga sungai tumbuh bersama. Di sejumlah titik, dipasang pula tanda batas dan informasi mengenai larangan penggunaan bahan kimia di area sempadan sungai.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kawasan ini. Masyarakat juga kita dorong untuk ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan, sehingga upaya menjaga lingkungan bisa berjalan secara berkelanjutan," kata Hari.
Keterlibatan itu juga datang dari masyarakat yang bekerja di PT KSI. Sebagian dari mereka menjadi bagian dari kelompok atau pengelola lubuk larangan dan turut membantu kegiatan penjagaan serta pemantauan kawasan.
Dukungan perusahaan tidak berhenti pada pengawasan. PT KSI juga mendukung pembangunan sarana pemantauan di lokasi lubuk larangan yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu kegiatan penjagaan kawasan.
Bagi Hari, keberadaan lubuk larangan menjadi salah satu contoh bahwa menjaga lingkungan dapat dilakukan bersama-sama. Perusahaan, masyarakat dan pemerintah setempat memiliki ruang untuk mengambil peran sesuai tanggung jawab masing-masing.
Dengan cara tersebut, Sungai Jujuhan tidak hanya dijaga sebagai bagian dari kawasan konservasi, tetapi juga tetap menjadi ruang yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Airnya dapat dinikmati, lingkungannya dirawat, sementara ikan di dalamnya diberi kesempatan untuk terus berkembang.
Pada akhirnya, lubuk larangan bukan sekadar aturan untuk tidak menangkap ikan. Di dalamnya terdapat pengetahuan lokal, kesepakatan masyarakat dan kepedulian terhadap lingkungan yang berjalan bersama.
Dari sungai yang jernih hingga ikan garing yang hidup di dalamnya, ada pesan sederhana yang terus dijaga masyarakat Solok Selatan: apa yang masih bisa dinikmati hari ini, perlu dirawat agar tetap ada untuk generasi berikutnya.
Simak juga Video: BMKG Ingatkan Pentingnya Kearifan Lokal Dalam Bangun Sistem Peringatan Dini
(ega/anl)


















































