LPSK Usul RKUHAP Atur Terpidana Tak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

5 hours ago 1

Jakarta -

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengusulkan agar mekanisme pemberian restitusi kepada korban dapat diatur secara jelas dalam revisi KUHAP. Achmadi mengusulkan terpidana yang tidak dapat membayar biaya restitusi, maka tidak memiliki hak sebagai warga binaan.

Usulan itu disampaikan Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Achmadi mengatakan pada Pasal 175 ayat 7 RUU KUHAP perlu adanya perubahan.

"Usulan Pasal 175 mekanisme pemberian restitusi, ayat 7 diubah sebagai berikut, huruf (a) jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau huruf (b) tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi mengatakan jika terpidana tidak dapat menjalankan putusan restitusi, maka bisa diakomodasi dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, Pasal 81 sampai 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi.

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi, salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," jelasnya.

Kemudian, Achmadi juga mengusulkan pada Pasal 172 ayat 2 terkait komponen ganti kerugian, dapat ditambah satu huruf yakni huruf d. Di mana, kata dia, ganti kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku, namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami," jelasnya.

"Melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban, sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Achamdi juga mengusulkan adanya penambahan pada Pasal 173. Menurutnya, revisi KUHAP perlu mengatur terkait pengajuan restitusi oleh korban.

"Pasal 173 pemberitahuan kepada korban terkait restitusi ditambahkan satu ayat, ayat 2 restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh korban keluarga dan atau ahli warisnya kepada pengadilan," tuturnya.

"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban, untuk memperoleh hak restitusinya, serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi, yang diawali permohonan sehingga KUHAP mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," imbuh dia.

Simak juga Video: Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |