Lahan Terlantar Disita Negara Bikin Tuan Tanah Ketakutan?

3 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan terbaru pemerintah yang akan menyita lahan terlantar memantik perhatian pelaku industri properti. 

"Yang lahan terlantar, kalau menurut kami sih sebenarnya isu ini kan bukan yang pertama kali gitu. Dulu juga pernah disampaikan gitu kan dan ya nggak kejadian juga sih gitu," Head of Research & Consultancy CBRE Anton Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kemunculan kembali rencana tersebut dinilai menimbulkan efek psikologis bagi pasar, terutama bagi pemilik lahan berskala besar dan pengembang. Di tengah kondisi pasar properti yang masih berhati-hati, ketidakpastian kebijakan berpotensi membuat pelaku usaha menunda ekspansi atau pembelian aset baru.

"Jadi artinya kalaupun sekarang ini muncul lagi isu tersebut, ya memang menjadi satu pasti akan menjadi suatu kekhawatiran buat pemilik-pemilik tanah, developer," ujar Anton.

Meski demikian, para pelaku industri disebut masih menunggu kejelasan aturan turunan sebelum mengambil sikap lebih jauh.

"Tapi yang sepanjang kita tahu ya peraturan pelaksananya juga mungkin juga belum terlalu jelas juga gitu dan legal standing-nya juga masih bisa diperdebatkan, bagaimana kepemilikan tanah oleh institusi tertentu tiba-tiba diambil alih pemerintah itu dasarnya seperti apa, itu juga kan harus di-clear-kan dulu. Jadi kalau menurut kami ya kita lihat saja," sebut Anton.

Adapun Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini sudah diundangkan sejak (6/11/2025), namun baru dipublikasikan baru-baru ini.

Dari penjelasan umum dijelaskan, aturan ini untuk mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran. Karena itu perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |