45.095 Sumur Minyak Tua Bisa Dikelola UMKM Cs, Ini Kabar Terbarunya

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan kabar terbaru terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat yang melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 45.095 sumur rakyat yang telah dilaporkan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Misalnya, Aceh 1.490 sumur, Sumatra Selatan sekitar 26.300 sumur, Jambi 11.509 sumur, Sumatra Utara 607 sumur, Jawa Tengah 4.391 sumur dan Jawa Timur 798 sumur.

"Sudah ada 6 Gubernur yang menyampaikan kepada kami. Jumlah sumur masyarakat yang dilaporkan atau disampaikan yaitu Sumatra Selatan ada 20.000 sumur. 26.000. Jambi 11.000 lebih. Sumut 600 lebih. Jawa Timur hampir 800. Jawa Tengah 4.391. Total 45.000 sumur lebih," papar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, hingga kini baru ada satu UMKM yang telah berhasil menyalurkan produksinya secara resmi, yakni UMKM PT Batanghari Sinar Energi Jambi. Sementara daerah lain masih dalam proses evaluasi dan kontrak kerja sama.

"Yang lain dalam proses. Sumatra Selatan dalam proses 2. Jambi dalam proses satu lagi. Selebihnya Jawa Tengah dalam proses. Sehingga kami menunggu evaluasi dari pada KKKS yang akan berkontrak dengan Pertamina ataupun KKKS di sekitarnya," ucapnya.

Selain itu, ia membeberkan terdapat 12 mitra tengah menjalani proses verifikasi oleh Pertamina. Kemudian, terdapat 14 potensi mitra di Jawa Tengah yang masih menjalani pembinaan melalui diskusi dan FGD, serta tiga potensi mitra di Jawa Timur.

"Total ada sekitar 41 mitra dalam berbagai tahap proses, ditambah potensi baru di beberapa daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pengelolaan sumur masyarakat secara legal ditujukan untuk memastikan para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

"Jadi dari 45 ribu sumur yang dulu masyarakat mohon maaf, sumurnya ada, minyaknya ada, tapi dikejar oleh oknum-oknum, minta sesuatu, menakut-nakuti, mulai tahun ini, bulan Desember izinnya ya, Insya Allah mulai Desember, mereka bisa kerja dengan nyenyak," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Di samping itu, Bahlil menegaskan langkah legalisasi sumur masyarakat merupakan bagian dari niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 mengenai redistribusi sumber daya alam, sehingga tidak timbul persepsi bahwa pengelolaan minyak hanya menjadi urusan kalangan elit.

"Pengelolaan sumber daya alam kita pasal 33 itu jelas. Ekonomi kita disusun dan diatur secara kekeluargaan kok. Kenapa harus kasih terus yang itu, itu lagi, itu lagi. Kasih kalau memang rakyat bisa, kasih. Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan dan memperhatikan lingkungan dan KKKS-nya," kata Bahlil.

Isi Peraturan

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan peraturan tersebut, kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Pasal 2 ayat (2) pun mengatur terkait kerja sama tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. Kerja sama operasi dan/ atau teknologi

b. Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/ Koperasi/ UMKM,

c. Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua

d. Kerja sama lainnya.

Bentuk kerja sama lainnya merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Adapun untuk kerja sama operasi dan/ atau teknologi antara Kontraktor dengan mitra dilakukan pada:

a. Sumur idle (nganggur)

b. Sumur berproduksi

c. Lapangan/ Struktur idle, dan/atau

d. Lapangan/ Struktur berproduksi.

Terkait kerja sama produksi sumur minyak BUMD/ Koperasi/ UMKM diatur pada Pasal 13. Berikut bunyinya:

(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.

(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dilakukan antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM.

(3) Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penanggulangan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor dengan dukungan gubernur, bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Menteri.

(5) Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:

a. BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas Minyak Bumi sampai dengan titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan

b. Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan Minyak Bumi sejak titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Terkait tahapannya diatur pada Pasal 16 sebagai berikut:

Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;

b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;

c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;

d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan

e. pengawasan dan pelaporan.

Adapun penunjukan pengelola sumur minyak BUMD/ Koperasi/ UMKM ini diatur pada Pasal 18, sebagai berikut:

(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya.

(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas:

a. 1 (satu) BUMD;

b. 1 (satu) Koperasi; dan/atau

c. 1 (satu) UMKM.

Imbalan

Pada aturan ini juga diatur tentang imbalan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM yang wajib diberikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini tertuang pada Pasal 22 sebagai berikut:

(1) Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.

(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen).

(5) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberlakukan terhadap hasil produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Begitu juga imbalan kepada kelompok masyarakat yang terlibat, BUMD, Koperasi, dan UMKM juga wajib memberikannya maksimal 70% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP). Hal ini seperti tertuang pada Pasal 23:

BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |