Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar di Bandung, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka

3 days ago 4
Bandung -

Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape di Kota Bandung, Jawa Barat. Dua orang berinisial RGP (34) dan OBP yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ditetapkan jadi tersangka.

"Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, dilansir detikJabar, Kamis (17/9/2026).

Pelaku beroperasi di dua TKP berbeda. TKP pertama berada di wilayah Kecamatan Sukasari, Gang Bongkaran, pada 14 September 2026. Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan TKP kedua di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu," ungkapnya.

Dari dua tempat tersebut, penyidik Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 400 buah cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu yang sangat berbahaya. Petugas juga menyita beberapa plastik klip, cairan untuk mengoplos liquid, dan alat pemanas untuk meracik.

"Adapun modus operandinya kedua pelaku ini mencampur serangkaian barang-barang kimia yang termasuk di dalamnya adalah ada narkotika golongan satu, yang setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium itu positif mengandung MDMB-4EN-PINACA. Di mana ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya," jelasnya.

Belum Sempat Dipasarkan

Oliestha menyebut, narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape ini belum sempat dipasarkan oleh kedua tersangka.

"Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan," ujarnya.

Menurut Oliestha, harga per cartridge narkotika ini dijual dengan harga fantastis.

"Jadi setelah kami dalami, kami mintai keterangan kedua orang yang telah kami amankan, barang-barang tersebut rencananya akan dijual per buahnya ini, per cartridge ini senilai Rp3,5 juta," tuturnya.

"Sehingga estimasi dari seluruh yang berhasil kami amankan, yang sudah dalam bentuk cartridge saja, itu sekira Rp1,5 miliar," tambahnya.

Disinggung terkait asal-usul bahan baku, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (ojol) mengaku mendapatkannya melalui toko daring.

"Jadi hasil pemeriksaan, keterangan dari kedua orang yang telah kami amankan, produk ini dia dapatkan melalui toko online. Memang rekan-rekan melihat di toko online ini ada beberapa stimulan yang bisa dijual secara langsung. Namun setelah dipadukan itu baru menjadi barang-barang yang berbahaya, ya kaya alkohol, contohnya kan di internet juga ada. Kemudian etomidate juga sebenarnya penggunaannya untuk kesehatan juga memang boleh, tapi dengan batasan tertentu. Nah itulah yang kadang-kadang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "Wanita di Cilegon Ditangkap Setelah Edarkan 3 Jenis Narkoba"

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |