KPK Yakin Nusron Bakal Kooperatif Usai 4 Orang Kepercayaannya Tersangka

4 days ago 4
Jakarta -

KPK meyakini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan kooperatif jika dipanggil sebagai saksi setelah empat orang kepercayaannya jadi tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK tidak khawatir terhadap potensi Nusron bakal pergi ke luar negeri.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

"Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjawab potensi memanggil Nusron sebagai saksi dalam perkara ini. Taufik mengatakan pemanggilan seorang saksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Adapun empat orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Keempatnya ditetapkan tersangka bersama empat pihak lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Taufik mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dia menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Taufik menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

"Kemudian, Saudara YA dan dan Saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW, yang merupakan orang kepercayaan Menteri, agar dibantu berkomunikasi dengan Saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Simak Video: KPK Sebut 4 Tersangka Korupsi HGB Orang Kepercayaan Nusron Wahid

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |