Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tersertifikasi. KPK mengingatkan bahwa aset tersebut berisiko dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain jika tidak segera diamankan secara hukum.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan masih banyak aset milik pemprov, pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot) di Banten yang belum memiliki sertifikat.
"Temuan kami menunjukkan bahwa masih cukup banyak BMD di provinsi, kabupaten, dan kota di Banten yang belum tersertifikasi. Kalau tidak salah, persentasenya sekitar 26 sampai 27 persen," ucap Bahtiar usai menghadiri rapat koordinasi di Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar meminta pemerintah daerah segera membentuk tim khusus untuk percepatan sertifikasi BMD tersebut.
"Saya menekankan agar teman-teman di daerah segera membentuk tim untuk mempercepat proses sertifikasi barang milik daerah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aset tidak sampai berpindah tangan ke pihak-pihak yang tidak berwenang. Justru sebaliknya, aset itu harus bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah.
"Jangan sampai barang milik daerah hilang atau diambil oleh pihak lain. Aset ini seharusnya dimanfaatkan, misalnya melalui kerja sama atau disewakan, demi keuntungan daerah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menyarankan pemerintah daerah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Teman-teman di daerah perlu menggandeng BPN agar terbentuk tim yang solid dan kuat dalam percepatan sertifikasi BMD di wilayah Banten," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengungkap masih banyak aset tanah milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat. Dia menyebutkan baru 73 persen dari total aset tanah milik Pemprov yang telah bersertifikat.
Menurut Andra, persoalan sertifikasi tanah merupakan salah satu masalah yang sedang dihadapi Pemprov Banten. Dia berharap proses percepatan sertifikasi aset serta penyelesaian masalah aset dapat segera dilakukan.
"Per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen. Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi," ujar Andra dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (27/5).
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini