Jakarta -
KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pada periode yang lalu memang ada kasus yang ditemukan DPR RI terkait pelaksanaan haji, utamanya tentang kuota.
"Kalau haji tahun lalu kan memang ada kasus terkait dengan penambahan kuota dan kemudian peruntukannya itu yang jadi masalah," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
HNW mengatakan penambahan untuk kuota haji khusus tak sesuai dengan peruntukannya, yakni 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ia mengatakan untuk tahun ini dipastikan tak ada temuan kasus semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahun ini kan tidak ada penambahan kuota. Tidak ada penambahan kuota, tidak ada juga haji furoda yang kemudian mungkin menimbulkan spekulasi," ujar HNW.
"Jadi kalau tahun ini dari sisi itu menurut saya tidak ada kasus yang dilaporkan. Kasus-kasus yang terjadi sekarang kan misalnya tentang syarikah," tambahnya.
Ia mengatakan KPK berpeluang memeriksa dugaan penyalahgunaan kuota haji ke tindak pidana korupsi. HNW menyebut, jika ada temuan, bisa ditindaklanjuti.
"Mungkinlah, mungkin. Itu hak KPK untuk melakukan itu. Jangan kan baru, periode-periode yang lalu beberapa kasus kan bukan udah lama itu juga pernah oleh KPK," kata dia.
HNW menyebut temuan Pansus DPR RI terhadap pelaksanaan haji 2024 juga bisa menjadi rujukan. Ia mengatakan laporan Pansus DPR bahkan terbuka ke publik.
"Tentu bisa, tentu bisa (Pansus jadi rujukan). Sekalipun saya bukan anggota Pansus ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya," imbuhnya.
Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK
Pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang saat itu menjabat, Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.
Tonton juga "Wakil Ketua MPR Serukan Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi" di sini:
(dwr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini