Ahli Kubu Hasto Ditanya soal Alat Bukti Disita dengan Paksaan

4 hours ago 2

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berbicara tentang alat bukti yang disita dengan paksaan. Chairul mengatakan bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Hal itu disampaikan Chairul Huda saat menjadi saksi meringankan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, awalnya menanyakan terkait barang bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti paksaan dan kebohongan bisa memengaruhi proses hukum pidana.

"Menurut ahli, penyitaan yang dilakukan dengan cara-cara tidak terpuji, dengan kebohongan, dan diperoleh dari pihak ketiga, dengan adanya suatu paksaan, apakah dalam hal ini bisa dinyatakan penyitaan itu dilakukan dengan atau perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum?" tanya Erna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut akan mempengaruhi proses hukum pidana secara keseluruhan dan merugikan hak-hak dari terdakwa? " imbuhnya.

Chairul kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan bukti yang diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional tidak mungkin dinilai sebagai alat bukti.

"Nah yang paling penting sebenernya adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak mungkin dinilai sebagai alat bukti, itu salah satu konsekuensi dari kualifikasi bahwa alat bukti itu diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional, begitu," ujar Chairul.

Chairul mengatakan penggunaan alat bukti yang diperoleh dari penyitaan yang tidak sah akan memengaruhi pembuktian dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Chairul, jika bukti itu diperoleh dengan cara tidak profesional maka tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

"Tetapi apakah dengan itu maka berpengaruh terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh dengan penyitaan yang tidak benar itu sebagai alat pembuktian dalam suatu dugaan tindak pidana? Tentu. Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional, itu menyebabkan dia tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Menurut saya begitu," ujarnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |