Jakarta -
KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.
"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," sebutnya.
Budi menuturkan penyidik telah identifikasi pihak yang turut menerima dan menikmati aliran yang dalam perkara ini. Diharapkan semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," katanya.
Adapun perkara Kosasih sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.
Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.
"Memperkaya orang lain, yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan duit terkait kasus ini mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga "KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?" di sini:
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini