KPK Usul Batasi Jabatan Ketum, PKS: Hormati Mekanisme Internal Parpol

5 hours ago 3
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menanggapi rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, salah satunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Kholid menyebut aturan tersebut sudah diterapkan oleh PKS.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kendati demikian, Kholid menghormati mekanisme internal setiap partai politik. Menurutnya, sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak setiap parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tambahnya.

Kholid juga turut menanggapi usulan KPK mengenai capres-cawapres merupakan bagian dari kaderisasi partai. Kholid menyebut hal itu semata upaya untuk melahirkan kepemimpinan nasional.

"Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional," tambahnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |