PSI Sepakat Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Singgung 'Warisan'

3 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ahmad Ali mendukung rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, salah satunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Ia menilai hal itu baik dilakukan supaya tak ada pengkultusan terhadap ketum partai.

"Bagi kita sih itu penting sih. Penting, karena kenapa? Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Jadi kemudian yang terjadi hari ini terjadi kultus terhadap ketua-ketua umum partai politik karena apa? Karena kelamaan berada di institusi atau menjadi ketua partai," kata Ali saat dihubungi, Jumat (26/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menilai saat ini ada fenomena seolah-olah jabatan dari ketum partai sebagai warisan. Ia menyebut usulan yang disampaikan oleh KPK rasional.

"Pada akhirnya ketua partai itu sudah menjadi seakan-akan menjadi warisan ya. Menurut saya usulan yang sangat, sangat rasional karena partai politik itu fungsi utamanya kan melakukan pengkaderan," ujarnya.

Ia menyebut pihak yang tak setuju berpotensi membangun sebuah kerajaan di dalam partai. Ia memandang usulan tersebut akan membentuk pengkaderan di partai menjadi lebih baik.

"Nah kalau kemudian ada partai yang tidak setuju, karena ingin pelembagaan keluarganya, apa, istilah, ingin membangun kerajaan yang kemudian pada akhirnya nanti institusi partai politik itu tidak lagi melakukan fungsinya sebagai fungsi perkaderan," ujar Ali.

"Jadinya dia ketua partai itu menjadi pelembagaan keluarga di situ. Apa yang diusulkan oleh partai-partai politik itu sih menurut saya akan lebih menghidupkan kembali fungsi perkaderan dari partai politik itu," tambahnya.

PSI pun mengusulkan jika ada kader parpol yang melakukan korupsi semestinya ada sanksi yang diberikan. Ia menyebut dengan demikian sistem pengkaderan di partai tersebut berjalan.

"Malah PSI mengusulkan kalau kemudian ada partai politik yang kemudian kadernya banyak tertangkap kasus korupsi umpamanya, di tingkat menteri. Ya sebaiknya itu perlu dipertanyakan. Atau kemudian itu perlu dirumuskan sanksinya," kata Ali.

"Artinya apa? Artinya bahwa fungsi perkaderan di partai itu menjadi tidak berjalan. Saya tidak percaya kalau kemudian ada menteri, ada satu partai politik yang punya tiga menteri, tiga-tiganya terlibat dalam kasus korupsi," sambungnya.

Ali memandang ada peran juga partai hingga ketua umumnya saat kader melakukan korupsi. Ia berharap ada standar moral yang diterapkan terkait jabatan ketum partai itu.

"Tidak mungkin itu hanya untuk kepentingan individunya. Pasti meyakini itu pasti ada keterlibatan atau kemudian menteri-menteri yang ditunjuk oleh partai itu ditunggangi oleh partainya atau ketua umum partainya untuk memperkaya dirinya atau partainya," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).

Saksikan Live DetikSore :

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |